Apr 30, 2015 Djaki Kriminal, Warta Berita
Gemadesa.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menahan tersangka dugaan kasus korupsi yakni Andi Sahara (AS) selaku Dosen Politeknik Perhubungan Tegal dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Selasa (28/04/2014).
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Johny Manurung mengatakan, tersangka ditahan atas dugaan melakukan tindakan korupsi proyek pembangunan asrama tahap II pada Badan Pengembangan SDM Perhubungan di Kota Tegal.
“Adapun tindakan tersangka tersebut tidak berperan sendiri, namun dilakukan bersama Direktur PT. Galih Medan Persada, Supandi, sebagai pelaksana kontraktor,” katanya.
Kemudian Aspidsus Kejati Jateng, Johny manurung menjelaskan lebih lanjut, awal proyek pembangunan asrama itu bermula pada tahun 2013 ketika tersangka AS yang masih aktif di Kementrian Perhubungan menganggarkan dana alokasi APBD Tegal sebesar Rp.10,250 miliar. Namun sampai pada batas akhir pekerjaan hanya selesai 83%.
“Dari total pekerjaan itu dibayarkan oleh tersangka sebanyak Rp.9,6 miliar, dan mustinya nilai pekerjaan tersebut hanya Rp.7,9 miliar. Jadi ada kelebihan bayar Rp.1,7 miliar, itu perkiraan awal kami. Tetapi berdasarkan hasil audit ahli dari Unnes, terdapat kerugian negara sebanyak Rp.2,468 miliar,” jelasnya.
Sementara atas hal kasus tersebut, dan guna mempercepat proses pemeriksaan lebihlanjut, Kejati Jateng melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka.
Doc:MTM/Hms/GM-N/Media Network-Jateng.

MT Mudjaki , Profesional Jurnalis asli semarang . Banyak meluangkan waktunya untuk berburu berita dan menulis terutama berita seputar pedesaan dan potensinya.
|
Today
541Asia/Jakarta002015k
20%
Partly Cloudy
Sunshine and clouds mixed. High 33C. Winds NE at 15 to 30 km/h.
|
|
|
Tomorrow
541Asia/Jakarta002015k
0%
Partly Cloudy
Sunshine and clouds mixed. High around 35C. Winds ENE at 15 to 30 km/h.
|
