Gemadesa.com, Klaten – Menindak lanjuti keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 yang menyebutkan minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir dilarang dijual di minimarket dan pengecer.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Klaten, Sugeng Haryanto, pihaknya segera menindaklanjuti dengan sosialisasi kepada pemilik minimarket serta pengecer.
“Kami segera mensosialisasikan, sebagai pemberitahuan kepada minimarket dan seluruh usaha. Kalau masih melanggar tentu akan ada teguran. Kalau memang beberapa kali teguran tidak diikuti, ya bisa saja izin operasional dicabut,” ungkap kepala Disperindagkop tersebut.
Sementara menurut Ketua Komisi II DPRD Klaten, Tugiman, mengatakan penjualan bir yang selama ini cukup mudah didapatkan di sejumlah minimarket atau toko modern lebih banyak memberi dampak negatif.
Perihal pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang minuman keras (miras), Tugiman menjelaskan sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda).
“Kami sangat setuju. Makanya, perlu kesadaran dari pemilik toko modern untuk mematuhi aturan tersebut dengan menarik bir yang dijual. Tentunya, di tingkat kabupaten dan provinsi segera menindaklanjuti,” jelasnya, Senin (16/2/2015).
Bir dan minuman beralkohol akan segera ditarik Dari semua minimarket dan pengecer di Klaten.
Izan/solopos

Mama Izan , Lulusan Sekolah Tinggi di bandung . Pernah bekerja di perusahaan telekomunikasi . Tertarik dibidang teknologi, pertanian , memasak dan menulis . Bergabung di gemamedia news sejak Agustus 2014.
|
Today
541Asia/Jakarta002016k
0%
Clear
Sunshine and a few clouds. High 32C. Winds ENE at 10 to 15 km/h.
|
|
|
Tomorrow
541Asia/Jakarta002016k
20%
Partly Cloudy
Sun and clouds mixed with a slight chance of thunderstorms during the afternoon. High 32C. Winds NE at 10 to 15 km/h. Chance of rain 30%.
|
